Langsung ke konten utama

KESOPANAN TIDAK LAYAK DIJADIKAN ALASAN MERINGANKAN VONIS:

 


KESOPANAN TIDAK LAYAK DIJADIKAN ALASAN MERINGANKAN VONIS:

Setiap terdakwa, siapapun harus sopan dan menghormati hakim. Jika tidak maka terdakwa bisa diperberat. Akan tetapi kesopanan tidak dapat menjadi alasan untuk meringankan. Terdakwa menghormati, menghargai hakim dan penegak hukum adalah harus dan mutlak. 

Kalau sering menjadi alasan meringankan, kenapa tidak sekalian memberikan petunjuk tata cara melakukan kejahatan secara sopan santun dan aman pada setiap orang? 🙃

Dalam praktik peradilan Indonesia, kita sering menemukan hakim mencantumkan “sikap sopan terdakwa di persidangan” sebagai salah satu alasan meringankan hukuman. Sekilas hal ini tampak wajar, karena kesopanan dianggap sebagai nilai luhur bangsa. Namun, jika ditelaah lebih dalam, menjadikan kesopanan sebagai faktor hukum justru berisiko merusak keadilan itu sendiri. Artikel ini berargumen bahwa kesopanan tidak layak dijadikan alasan meringankan vonis.

Kesopanan: Relatif dan Tidak Universal

Indonesia adalah negara berbudaya, dengan beragam adat dan tradisi. Standar kesopanan berbeda di tiap daerah: apa yang dianggap sopan di Jawa bisa jadi biasa saja di NTT, Papua, atau sebaliknya. Kesopanan juga bersifat kontekstual: cara berpakaian, cara berbicara, bahkan cara duduk bisa dinilai berbeda tergantung norma lokal. KUHP, Hukum Indonesia berlaku bagi seluruh warga negara, sehingga tidak adil jika alasan meringankan didasarkan pada sesuatu yang relatif dan tidak memiliki standar universal.

Jika kesopanan dijadikan alasan meringankan, maka hukum kehilangan kepastian. Vonis bisa berbeda hanya karena terdakwa pandai bersandiwara atau berasal dari budaya yang lebih dekat dengan norma hakim. Hal ini berpotensi menciptakan diskriminasi terselubung, di mana terdakwa dari latar belakang tertentu lebih mudah mendapat keringanan dibanding yang lain.

Risiko Menjadikan Kesopanan Alasan Meringankan

1. Normalisasi kejahatan sopan

Pelaku bisa berpikir: “asal saya bersikap baik di pengadilan, hukuman akan ringan.” Ini membuka ruang manipulasi. Kejahatan yang dilakukan dengan cara halus atau dengan bahasa santun bisa dianggap lebih ringan, padahal dampaknya sama atau bahkan lebih merugikan. Hal ini menjadikan masyarakat semakin mudah menjadi pelaku kejahatan. Mereka terpicu oleh vonis, termotivasi untuk lebih leluasa melakukan kejahatan sambil sopan santun karena contoh vonis ringan yang telah dilakukan.

2. Ketidakadilan bagi korban

Fokus bergeser dari perbuatan ke sikap formal. Korban yang kehilangan haknya bisa merasa hukum tidak berpihak. Bayangkan seorang korban pencurian yang melihat pelaku mendapat hukuman ringan hanya karena bersikap sopan di persidangan. Kepercayaan terhadap sistem hukum akan runtuh.

3. Mengikis kepercayaan publik

Masyarakat menilai hukum bisa dinegosiasikan dengan etiket, bukan dengan substansi keadilan. Jika kesopanan lebih menentukan daripada perbuatan, maka hukum dianggap sekadar panggung teatrikal. Hal ini berbahaya bagi legitimasi sistem hukum, karena publik akan menyepelekan vonis.

4. Hukum Disepelekan.

Bahaya dari kesopanan menjadi alasan meringankan vonis adalah pelaku dan masyarakat menyepelekan hukum di negeri ini. Mereka telah melihat contoh vonis-vonis ringan, lalu menganggap berurusan dengan hukum, menjadi pelaku kejahatan adalah hal biasa saja. Masyarakat menyepelekan hukum yang memberi vonis ringan dengan alasan kesopanan. Ini tampak tanpa dampak jera.

Prinsip yang Seharusnya Ditegakkan

Hukum harus berdiri di atas substansi perbuatan dan dampaknya. Oleh karena itu:

- Alasan memberatkan: sikap terdakwa yang menyulitkan hakim, menghambat persidangan, atau menentang aturan. Ini jelas mengganggu jalannya hukum dan patut diberi konsekuensi.

- Alasan meringankan: hanya boleh terkait substansi perbuatan, misalnya pengakuan kesalahan, pemulihan kerugian, atau komitmen tidak mengulangi dengan benar-benar menunjukkan kesadaran pada korban dan penegak hukum. Faktor-faktor ini menunjukkan tanggung jawab nyata, bukan sekadar performa.

- Etika dan moral: tetap penting dalam kehidupan sosial, tetapi tidak layak dijadikan variabel hukum. Semua orang terutama WNI patut bermoral untuk tidak dengan sengaja melakukan tindakan kriminal.

Kesopanan sebagai Nilai Sosial, Bukan Norma Hukum

Kesopanan adalah bagian dari etika sosial yang patut dihargai. Ia membantu menjaga harmoni dalam masyarakat, memperlancar komunikasi, dan memperkuat rasa saling menghormati. Namun, kesopanan tidak bisa dijadikan ukuran keadilan.

Jika kesopanan dijadikan alasan meringankan, maka hukum akan kehilangan objektivitas. Vonis akan bergantung pada performa di ruang sidang, bukan pada fakta perbuatan. Hal ini berbahaya, karena membuka ruang bagi manipulasi dan sandiwara. Bukankah fakta dan bukti lebih kuat? Apakah sudah bergeser nilai menjadi kesopanan yang lebih menjadi penentuan keadilan?

Kemudian jika di situasi tertentu misal ternyata korban tidak memiliki gaya kesopanan yang lebih dekat pada norma hakim maupun penegak hukum, dibandingkan kesopanan pelaku kejahatan, apakah ini pun memengaruhi proses hukum dan vonis hakim? Padahal bisa saja hal itu terjadi karena perbedaan asal budaya di antara para pihak, ataupun kondisi tertentu yang diakibatkan oleh kasus, kejadian yang membuat seseorang menjadi korban dan memunculkan sikap tertentu.

Reformasi Terhadap KUHAP

Untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum;

1. Mencantumkan untuk tidak ada kesopanan dari daftar alasan meringankan. Hal ini akan menegaskan bahwa hukum berdiri di atas substansi perbuatan, bukan atribut sosial.

2. Memperjelas alasan sikap memberatkan: sikap tidak kooperatif, meremehkan hakim, atau mengganggu proses hukum. Dengan begitu, terdakwa yang menghambat jalannya persidangan akan mendapat konsekuensi yang jelas.

3. Menegaskan fokus pada substansi perbuatan: vonis harus berlandaskan akibat nyata dari tindak pidana, bukan performa di ruang sidang.

4. Membedakan nilai sosial dan norma hukum: kesopanan tetap dihargai sebagai nilai budaya, tetapi tidak dijadikan variabel dalam vonis.

Refleksi :

Menghapus kesopanan sebagai alasan meringankan bukan berarti menolak nilai budaya. Justru sebaliknya, langkah ini menempatkan kesopanan pada tempat yang tepat: sebagai etika sosial, bukan norma hukum. Hukum harus objektif, konsisten, dan berlandaskan substansi fakta perbuatan yang telah terjadi.

Dalam filsafat hukum, keadilan tidak boleh bergantung pada atribut yang relatif. Keadilan harus berdiri di atas fakta dan dampak nyata. Jika kesopanan dijadikan alasan meringankan, maka keadilan berubah menjadi panggung teatrikal. Hal ini merusak legitimasi hukum dan menyepelekan penderitaan korban.

Apakah semua orang boleh melakukan hal yang merugikan, ataupun kejahatan, asalkan sopan?

Kesopanan adalah nilai budaya yang patut dihargai, tetapi tidak layak dijadikan alasan meringankan vonis. Hukum harus berdiri di atas substansi perbuatan dan dampaknya, bukan atribut sosial yang relatif. Dengan menghapus kesopanan dari pertimbangan hukum, Indonesia akan memiliki sistem peradilan yang lebih objektif, konsisten, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap keadilan.

KUHAP perlu menegaskan bahwa alasan meringankan hanya boleh terkait substansi perbuatan, sementara alasan memberatkan harus jelas terkait sikap yang menghambat jalannya hukum. Dengan begitu, hukum Indonesia akan lebih kokoh, adil, dan sesuai dengan prinsip keadilan universal.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan yang melibatkan eksploitasi manusia untuk tujuan komersial. Dalam hukum Indonesia, TPPO diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU tersebut, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran/manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik di dalam negeri maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Unsur-Unsur TPPO Terdapat tiga unsur utama dalam tindak pidana perdagangan orang: Proses : Meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang. Cara : Dilakukan dengan ancama...

KAWALELO TIDAK MAJU KARENA KADES DENGAN SUMPAH SAMPAHNYA TAPI MALAH MENGKAMBINGHITAMKAN SOSOK INI? STOP!

Kepada Kepala Desa Kawalelo, jangan ada upaya konyol mengkambinghitamkan warga.  Anda pemimpin yang benar bukan? Atau? Apakah anda tukang tumbalin orang? Anda pemimpin yang beradab bukan? Pada Januari 2022 dan Januari 2023, inisial YAH dan VJ dituduh, disalahkan atas tidak majunya desa Kawalelo selama ini. Awalnya pada Januari 2022 didiamkan dan diabaikan karena terasa terlalu konyol tiba-tiba menyalahkan orang sembarangan tanpa dasar dan tanpa bukti yang jelas, dan seharusnya hanya anak balita yang akan percaya. Rupanya orang yang punya niat aneh memang semakin tidak puas, sehingga mengulangi lagi pada Januari 2023 sambil menuntut sumpah sampah tak berdasar. Tetapi karena tidak berani sendiri, sehingga menghasut masyarakat yang tidak teredukasi dengan baik hingga sempat menimbulkan keresahan bahkan permusuhan. Tak hanya itu, cara yang dipakai juga tidak secara gamblang/langsung. Oknum penghasutan ini mengatasnamakan diri sebagai nenek moyang yang sudah meninggal hampir 20 tahun ya...

Filsafat Ketuhanan sebagai Upaya Pencegahan Radikalisasi dan Terorisme di Tengah Perbedaan Agama di Indonesia

Agama merupakan salah satu sarana spiritual tentang keberadaan Tuhan, bukan organisasi pemufakatan jahat.