Langsung ke konten utama

KAWALELO TIDAK MAJU KARENA KADES DENGAN SUMPAH SAMPAHNYA TAPI MALAH MENGKAMBINGHITAMKAN SOSOK INI? STOP!

Kepada Kepala Desa Kawalelo, jangan ada upaya konyol mengkambinghitamkan warga. 
Anda pemimpin yang benar bukan? Atau? Apakah anda tukang tumbalin orang? Anda pemimpin yang beradab bukan?


Pada Januari 2022 dan Januari 2023, inisial YAH dan VJ dituduh, disalahkan atas tidak majunya desa Kawalelo selama ini. Awalnya pada Januari 2022 didiamkan dan diabaikan karena terasa terlalu konyol tiba-tiba menyalahkan orang sembarangan tanpa dasar dan tanpa bukti yang jelas, dan seharusnya hanya anak balita yang akan percaya. Rupanya orang yang punya niat aneh memang semakin tidak puas, sehingga mengulangi lagi pada Januari 2023 sambil menuntut sumpah sampah tak berdasar. Tetapi karena tidak berani sendiri, sehingga menghasut masyarakat yang tidak teredukasi dengan baik hingga sempat menimbulkan keresahan bahkan permusuhan. Tak hanya itu, cara yang dipakai juga tidak secara gamblang/langsung. Oknum penghasutan ini mengatasnamakan diri sebagai nenek moyang yang sudah meninggal hampir 20 tahun yang lalu yang kemudian memperdaya masyarakat. Fakta kenyataanya adalah ucapan, tuduhan konyol maupun tindakan yang mengatasnamakan nenek moyang tersebut tidak terbukti sedikitpun sampai sekarang. 

Benarkah Kawalelo tidak maju karena sosok YAH dan VJ yang hari-hari sibuk di laut, kebun dan di rumah? 
Heramariasuanggicantikpungilustrasi
Jawabannya adalah TIDAK dan TIDAK BISA DISALAHKAN sembarangan. Jika ada orang yang menuduh demikian, itu hanya tuduhan palsu, orang yang tidak tau (misalkan balita, anak paud, dan semacamnya), atau orang yang punya sentimen pribadi, atau punya niat tertentu lainnya.  YAH dan VJ diketahui tidak pernah menghalang-halangi dan tidak pernah melarang segala upaya untuk memajukan desa apalagi mereka tidak pernah memegang ataupun mengelola keuangan desa dari pusat demi kemajuan desa. 

Telah diketahui bahwa YAH dan VJ faktanya merupakan warga masyarakat biasa yang bekerja sebagai nelayan dan petani.  
Heramariasuanggicantikpungilustrasi
YAH juga adalah seorang kepala pemangku adat yang telah membela masyarakat atas hak wilayah tanah adat. YAH tidak pernah memegang dan mengelola anggaran desa karena itu bukan kewenangannya. Kemudian VJ adalah seorang ibu rumah tangga yang hari-hari mengurus huru-hara di dapur, merupakan salah satu warga masyarakat biasa desa Kawalelo, dan tentu saja tidak punya kewenangan spesial apapun mengenai pembangunan dan upaya kemajuan desa. 

Lalu siapakah yang bertanggungjawab atas kehidupan bermasyarakat dalam suatu desa? Semua warga kampung/desa tersebut yang termasuk rakyat Indonesia  karena ada aturan yang lebih tinggi dari aturan desa yaitu pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar" (demokrasi), sambil memperhatikan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai UUD 1945. 

Akan tetapi adapun seorang yang digaji secara khusus untuk tugas memimpin dan bertanggungjawab  atas penyelenggaraan pemerintah termasuk kemajuan di desa. Ia yang harus siap dikritik, jika desa tidak maju atau berkembang sebagaimana mestinya. Seorang tersebut adalah kepala desa; sesuai  UU RI nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (Tuduhan pada YAH dan VJ terjadi saat masih berlakunya uu ini) sampai peraturan terbaru yaitu UU RI nomor 6 tahun 2023
tentang desa. 

Heramariasuanggicantikpungilustrasi

Kemudian kemajuan suatu desa sudah diupayakan dari pusat dengan menyalurkan dana desa ratusan juta sampai miliaran rupiah setiap tahun sesuai indeks, kriteria tertentu masing-masing desa. Siapa yang bertanggungjawab atas dana tersebut? Kepala Desa. Ini sudah tertera sejak pasal 26 ayat (2) UU RI nomor 6 Tahun 2014 sampai peraturan terbaru yaitu UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang desa masih dalam pasal 26, juga dalam peraturan menteri keuangan tentang pengelolaan dana desa. Apakah kepala desa punya kewenangan suka-suka dalam memerintah? Tidak. Ia bisa diberhentikan kapanpun bila tidak melaksanakan kewajiban, dan melanggar undang-undang yang berlaku. 

Sangat tidak etis dan sangat konyol bila kepala desa menyalahkan bahkan menuntut sumpah mati pada YAH dan VJ, atas ketidakmajuan kampung ataupun kesusahan masyarakat kampung, padahal telah diketahui terang-terangan bahwa VJ dan YAH hanya masyarakat biasa, tidak pernah memegang, mengelola, dan bahkan tidak pernah menghalang-halangi apalagi melarang pengelolaan keuangan desa demi kemajuan desa. 

Heramariasuanggicantikpungilustrasi



Begini ilustrasi kalau orang sudah meninggal hampir 20 tahunan lalu, tiba-tiba namanya dipake oknum sembarangan untuk jahatin orang. 

Heramariasuanggicantikpungilustrasi

Jadi jangan mudah dihasut dan ditipu. Itu sebabnya meski kita tidak sempurna, pentingnya punya dan menjaga pemikiran baik, nurani dan bernaluri baik. 💖





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan yang melibatkan eksploitasi manusia untuk tujuan komersial. Dalam hukum Indonesia, TPPO diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU tersebut, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran/manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik di dalam negeri maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Unsur-Unsur TPPO Terdapat tiga unsur utama dalam tindak pidana perdagangan orang: Proses : Meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang. Cara : Dilakukan dengan ancama...

Filsafat Ketuhanan sebagai Upaya Pencegahan Radikalisasi dan Terorisme di Tengah Perbedaan Agama di Indonesia

Agama merupakan salah satu sarana spiritual tentang keberadaan Tuhan, bukan organisasi pemufakatan jahat.