Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan yang melibatkan eksploitasi manusia untuk tujuan komersial. Dalam hukum Indonesia, TPPO diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU tersebut, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran/manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik di dalam negeri maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Unsur-Unsur
TPPO
Terdapat tiga unsur
utama dalam tindak pidana perdagangan orang:
- Proses: Meliputi
perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau
penerimaan seseorang.
- Cara: Dilakukan
dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,
penipuan, penyalahgunaan kekuasaan/posisi rentan, penjeratan utang, atau
pemberian bayaran/manfaat.
- Tujuan: Untuk eksploitasi atau mengakibatkan seseorang tereksploitasi, seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, pengambilan organ, dan bentuk eksploitasi lainnya.
Modus
dan Bentuk Perdagangan Orang
Modus TPPO sangat
beragam, antara lain:
- Pengiriman
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri tanpa dokumen resmi atau
dengan dokumen palsu.
- Eksploitasi
seksual, seperti prostitusi paksa.
- Perkawinan
kontrak atau perkawinan pesanan.
- Perekrutan
anak-anak sebagai pekerja dengan upah minim dan kondisi berbahaya.
- Pengangkatan bayi tanpa prosedur yang sah.
Bentuk-bentuk perdagangan orang dapat dikategorikan berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya (perempuan, anak-anak, laki-laki), dan bentuk eksploitasinya (seksual, kerja paksa, pengambilan organ).
Dampak
TPPO bagi Korban
Korban TPPO umumnya
mengalami:
- Kekerasan fisik
dan seksual.
- Kondisi hidup
yang buruk dan kehilangan kebebasan.
- Trauma psikologis berat, seperti depresi, gangguan panik, dan gangguan perilaku.
- Kesulitan dalam
memulihkan kehidupan pasca menjadi korban.
Data
dan Fakta TPPO di Indonesia
- Sejak 2017 hingga Oktober 2022, tercatat 2.356 laporan korban TPPO di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 50,97% adalah anak-anak, 46,14% perempuan, dan 2,89% laki-laki
- Pada tahun 2024, Polri menindak 306 kasus TPPO dengan 369 korban, yang usianya mulai dari bayi hingga dewasa.
- Modus paling sering adalah pengiriman TKI secara ilegal ke luar negeri, eksploitasi seksual, dan kerja paksa, termasuk menjadi operator judi online di luar negeri.
Upaya
Penanggulangan TPPO
Pemerintah Indonesia
telah melakukan berbagai upaya, antara lain:
- Membentuk
undang-undang khusus (UU No. 21 Tahun 2007).
- Penegakan hukum
oleh Polri dan kerja sama internasional dalam pemulangan korban.
- Perlindungan hukum dan rehabilitasi bagi korban
- Kampanye dan edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran serta pencegahan TPPO
Tindak Pidana
Perdagangan Orang adalah kejahatan lintas negara yang melanggar hak asasi
manusia dan berdampak sangat buruk bagi korban. Pencegahan dan penanganan TPPO
membutuhkan kerja sama antara pemerintah, penegak hukum, organisasi
non-pemerintah, dan masyarakat luas, serta peningkatan kesadaran dan edukasi
tentang bahaya perdagangan orang
Data
Terbaru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia
Statistik Nasional 2025
· Hingga 13 Maret 2025, Polri telah menangani 609 kasus TPPO dengan jumlah korban mencapai 1.503 orang dan 754 tersangka.
· Jumlah korban pada triwulan pertama 2025 ini sudah lebih dari 50% dari total korban sepanjang 2024, menandakan tren peningkatan signifikan
· Pada tahun 2024, tercatat ada 843 kasus dengan 2.179 korban dan 1.090 tersangka.
· Data tahun 2023 menunjukkan 1.061 kasus TPPO di seluruh Indonesia
Profil Korban
· Sekitar 96% korban TPPO adalah perempuan dan anak-anak, kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi seksual dan ekonomi
· Anak-anak juga kerap menjadi korban perdagangan untuk tujuan eksploitasi seksual maupun perdagangan narkoba
Modus dan Pola Kejahatan
· TPPO di Indonesia meliputi eksploitasi tenaga kerja, perbudakan, penindasan, eksploitasi seksual, hingga perdagangan organ tubuh secara ilegal
· Mayoritas korban adalah pekerja migran ilegal, baik WNI yang dikirim ke luar negeri maupun WNA yang masuk ke Indonesia, terutama terkait prostitusi
· Modus umum termasuk penipuan lowongan kerja, pengiriman pekerja migran tanpa izin, penjualan bayi, dan eksploitasi melalui jaringan daring
Sebaran Kasus di Daerah
· Polda Jawa Timur menjadi wilayah dengan penindakan TPPO terbanyak pada 2025, dengan 23 kasus dari total 98 kasus nasional pada awal tahun
· Sejak 2022 hingga 27 Februari 2025, Polda Jawa Timur menangani 229 kasus dengan 133 korban dan 283 terlapor
· Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) juga aktif memberantas TPPO, menindak tiga kasus sejak awal 2025, dengan modus utama pengiriman pekerja migran secara ilegal.
Tren Global
· Secara global, laporan tahun 2024 menunjukkan peningkatan korban TPPO sebesar 25% pasca-pandemi.
· Asia Tenggara, termasuk Indonesia, mengalami lonjakan kasus akibat maraknya pusat penipuan daring dan jaringan kriminal lintas negara.
Tindak pidana perdagangan orang di Indonesia menunjukkan tren peningkatan pada 2025, dengan korban didominasi perempuan dan anak-anak. Polri dan pemerintah daerah terus memperkuat penegakan hukum dan perlindungan korban, namun tantangan tetap besar karena modus kejahatan semakin beragam dan terorganisir, serta melibatkan jaringan internasional.
Modus
operandi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terungkap selama
tahun 2025 menunjukkan pola yang beragam dan semakin kompleks, antara lain:
· Rekrutmen melalui lembaga pelatihan kerja (LPK) dengan janji pekerjaan di luar negeri, seperti Bahrain, dengan meminta biaya keberangkatan dan menyiapkan dokumen palsu seperti paspor, visa, dan tiket pesawat. Namun, pekerjaan yang diterima korban tidak sesuai janji, misalnya dipaksa bekerja sebagai petugas spa atau housekeeper tanpa hak yang layak.
· Pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Timur Tengah dan Asia Tenggara, menggunakan visa kunjungan wisata atau ziarah yang disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal. Korban seringkali tidak mendapat jaminan ketenagakerjaan resmi dan dipaksa menandatangani surat perjanjian utang yang membelenggu mereka
· Eksploitasi seksual dan eksploitasi anak, termasuk perekrutan anak-anak melalui aplikasi online untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) atau pekerja dengan upah minim dalam kondisi kerja berbahaya
· Modus baru menyusup dalam rombongan haji dan umrah dengan dokumen palsu, untuk memberangkatkan pekerja secara ilegal ke luar negeri, memanfaatkan momentum keberangkatan jemaah haji/umrah
· Eksploitasi melalui tawaran kerja digital dan online scam, di mana korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi melalui media sosial atau audisi online, namun akhirnya terjebak dalam kerja paksa, eksploitasi seksual, atau kejahatan daring seperti penipuan dan judi online. Korban sering disekap dan dipaksa memenuhi target kerja yang tidak manusiawi
· Pengiriman korban ke lokasi-lokasi tidak sesuai janji, seperti pengiriman WNI yang dijanjikan kerja di Thailand tetapi dikirim ke Myanmar untuk dijadikan bagian sindikat penipuan daring
· Pengambilan paspor dan dokumen korban sehingga korban sulit melarikan diri atau melapor ke pihak berwenang
Modus-modus
ini menunjukkan bahwa pelaku TPPO memanfaatkan berbagai cara, mulai dari
dokumen palsu, penipuan janji kerja, eksploitasi melalui media digital, hingga
penyalahgunaan visa dan keberangkatan haji/umrah untuk menjalankan kejahatan
mereka.Penegakan
hukum dan kerja sama lintas instansi terus ditingkatkan untuk membongkar
jaringan ini.
Upaya
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia pada 2025
dilakukan melalui pendekatan komprehensif yang meliputi pencegahan, penegakan
hukum, perlindungan korban, dan kerja sama lintas sektor serta internasional.
Berikut rincian strateginya:
·
Penguatan Kebijakan dan Regulasi
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi, seperti Peraturan Presiden
Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan
TPPO (RAN PPTPPO) yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan pencegahan dan
penanganan secara sistematis dan terencana. Undang-Undang
No. 21 Tahun 2007 juga menjadi payung hukum utama dalam pemberantasan TPPO
dengan sanksi tegas bagi pelaku.
·
Penegakan Hukum yang Gencar dan Terintegrasi
Polri dan aparat penegak hukum meningkatkan pengungkapan kasus TPPO, menindak
pelaku, serta melakukan pendampingan hukum bagi korban. Penanganan kasus
dilakukan secara koordinatif antar lembaga terkait untuk memastikan proses
hukum berjalan efektif.
·
Perlindungan dan Pemulihan Korban
Pemerintah memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk akses
bantuan hukum, rehabilitasi psikososial, dan reintegrasi sosial agar korban
dapat pulih dan tidak kembali menjadi korban TPPO.
·
Pengawasan Imigrasi dan Penggunaan Teknologi
Pengawasan ketat di perbatasan, bandara, dan pelabuhan dilakukan dengan
dukungan teknologi modern seperti pemindai dokumen elektronik dan sistem
pemantauan canggih untuk mendeteksi dokumen palsu dan aktivitas mencurigakan.
·
Peningkatan Kapasitas SDM
Pelatihan berkelanjutan bagi petugas imigrasi, penegak hukum, dan aparat
terkait untuk meningkatkan kemampuan identifikasi dan penanganan kasus TPPO
secara profesional.
·
Kerja Sama Lintas Lembaga dan Internasional
Sinergi antara instansi pemerintah seperti Imigrasi, Polri, BP2MI, Kemenko PMK,
serta kerja sama dengan organisasi internasional (IOM, UNODC, Interpol)
memperkuat pertukaran informasi dan praktik terbaik dalam pencegahan dan
penanganan TPPO.
·
Kampanye dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah rawan, dilakukan
untuk mengenali tanda-tanda perdagangan orang dan mencegah terjadinya TPPO.
Pemberdayaan korban juga menjadi fokus agar mereka dapat berperan aktif dalam
mencegah kejahatan serupa.
·
Pembentukan Gugus Tugas dan Koordinasi Nasional
Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di tingkat nasional dan
daerah memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam melaksanakan
program pencegahan dan penanganan secara terpadu.
Upaya-upaya
tersebut menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas TPPO
secara menyeluruh, meskipun tantangan masih besar terutama terkait modus
operandi yang terus berkembang dan jaringan lintas negara yang kompleks.
Ribuan Warga RI Jadi Korban Kasus TPPO Tiap Tahunnya - GoodStats
Bareskrim ungkap 609 kasus tindak pidana perdagangan orang selama 2025 - ANTARA News Sulawesi Utara
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
pusiknas.polri.go.id
Pengungkapan Kasus Perdagangan Orang (IS Kom III Feb 4 2025)
Beragam Modus Perdagangan Orang yang Kian Perlu Diwaspadai - Kompas.id
Komentar