Langsung ke konten utama

Marah?

   

Salam damai sobat pembaca..
Semoga kabar saudara-saudari semua baik dan optimis dalam perjuangan.

Setiap hari kita dihadapkan dengan problematika hidup.
Problematika/masalah yang sering dihadapkan tersebut membuat kita melibatkan ekspresi, tindakan, ataupun rasa dan pikiran kita. Tak jarang pula memancing hasrat marah kita.

Banyak hal yang dilakukan kita saat kita marah."Amarah tidaklah berdosa, Tapi amaraah peluang untuk berdosa".Pesan seorang guru juga pembimbing agama kristen kami, Lamroh Sihotang.

"Jika marah, cobalah untuk tenang, jika berdiri atau duduk masih membuatmu marah, maka tidurlah". Itu pesan sejak aku dan kawan-lkawanku kelas X, Rosalina.

Selengkapnya kita ke ungkapan kawan-kawanku kelas XII Multikultural yaah..



                                   


PATRICS KLUYVERT WAWO,

asal Sebatik, Kalimantan Utara.
T.T.L  : Sebatik, 17 Agustus 2000

"Saya tidak marah. Saya tidak tau bha.. Tidak pernah marah jadi santai"

Translate : (Teman-teman sudah mengerti yah)

Akun Facebooknya :
https://www.facebook.com/patrics.kluyvert


https://www.youtube.com/watch?mXbGNglPcKaIrBnGRSrshNCIPyLk8v=x7GDWq8QD6k&feature=youtu.be&fbclid=IwAR1UhwX8ejW1R8OQA_cDlXSoEIi8L_mXbGNglPcKaIrBnGRSrshNCIPyLk8

Itu Youtubenya yah.





       
                                                                                       MARIANUS PATI KIWAN


asal Flores Timur, NTT
T.T.L : Kawalelo 12 Februari 2000

"Kalo goen we pendam, jadi mere ke.. sabare"

translate : "Kalau saya sih pendam, jadi diam saja.



Instagram : @ary_kiwan_1202

akun facebooknya :
https://wwhttps://www.facebook.com/no.arykiwan


Terimakasih sobat pembaca, semoga bermanfaat..
Salam damai.. Tuhan Memberkati



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan yang melibatkan eksploitasi manusia untuk tujuan komersial. Dalam hukum Indonesia, TPPO diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU tersebut, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran/manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik di dalam negeri maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Unsur-Unsur TPPO Terdapat tiga unsur utama dalam tindak pidana perdagangan orang: Proses : Meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang. Cara : Dilakukan dengan ancama...

KAWALELO TIDAK MAJU KARENA KADES DENGAN SUMPAH SAMPAHNYA TAPI MALAH MENGKAMBINGHITAMKAN SOSOK INI? STOP!

Kepada Kepala Desa Kawalelo, jangan ada upaya konyol mengkambinghitamkan warga.  Anda pemimpin yang benar bukan? Atau? Apakah anda tukang tumbalin orang? Anda pemimpin yang beradab bukan? Pada Januari 2022 dan Januari 2023, inisial YAH dan VJ dituduh, disalahkan atas tidak majunya desa Kawalelo selama ini. Awalnya pada Januari 2022 didiamkan dan diabaikan karena terasa terlalu konyol tiba-tiba menyalahkan orang sembarangan tanpa dasar dan tanpa bukti yang jelas, dan seharusnya hanya anak balita yang akan percaya. Rupanya orang yang punya niat aneh memang semakin tidak puas, sehingga mengulangi lagi pada Januari 2023 sambil menuntut sumpah sampah tak berdasar. Tetapi karena tidak berani sendiri, sehingga menghasut masyarakat yang tidak teredukasi dengan baik hingga sempat menimbulkan keresahan bahkan permusuhan. Tak hanya itu, cara yang dipakai juga tidak secara gamblang/langsung. Oknum penghasutan ini mengatasnamakan diri sebagai nenek moyang yang sudah meninggal hampir 20 tahun ya...

Filsafat Ketuhanan sebagai Upaya Pencegahan Radikalisasi dan Terorisme di Tengah Perbedaan Agama di Indonesia

Agama merupakan salah satu sarana spiritual tentang keberadaan Tuhan, bukan organisasi pemufakatan jahat.