Langsung ke konten utama

Heeeyyyooooo






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan yang melibatkan eksploitasi manusia untuk tujuan komersial. Dalam hukum Indonesia, TPPO diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU tersebut, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran/manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik di dalam negeri maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Unsur-Unsur TPPO Terdapat tiga unsur utama dalam tindak pidana perdagangan orang: Proses : Meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang. Cara : Dilakukan dengan ancama...

KAWALELO TIDAK MAJU KARENA KADES DENGAN SUMPAH SAMPAHNYA TAPI MALAH MENGKAMBINGHITAMKAN SOSOK INI? STOP!

Kepada Kepala Desa Kawalelo, jangan ada upaya konyol mengkambinghitamkan warga.  Anda pemimpin yang benar bukan? Atau? Apakah anda tukang tumbalin orang? Anda pemimpin yang beradab bukan? Pada Januari 2022 dan Januari 2023, inisial YAH dan VJ dituduh, disalahkan atas tidak majunya desa Kawalelo selama ini. Awalnya pada Januari 2022 didiamkan dan diabaikan karena terasa terlalu konyol tiba-tiba menyalahkan orang sembarangan tanpa dasar dan tanpa bukti yang jelas, dan seharusnya hanya anak balita yang akan percaya. Rupanya orang yang punya niat aneh memang semakin tidak puas, sehingga mengulangi lagi pada Januari 2023 sambil menuntut sumpah sampah tak berdasar. Tetapi karena tidak berani sendiri, sehingga menghasut masyarakat yang tidak teredukasi dengan baik hingga sempat menimbulkan keresahan bahkan permusuhan. Tak hanya itu, cara yang dipakai juga tidak secara gamblang/langsung. Oknum penghasutan ini mengatasnamakan diri sebagai nenek moyang yang sudah meninggal hampir 20 tahun ya...

KESOPANAN TIDAK LAYAK DIJADIKAN ALASAN MERINGANKAN VONIS:

  KESOPANAN TIDAK LAYAK DIJADIKAN ALASAN MERINGANKAN VONIS: Setiap terdakwa, siapapun harus sopan dan menghormati hakim. Jika tidak maka terdakwa bisa diperberat. Akan tetapi kesopanan tidak dapat menjadi alasan untuk meringankan. Terdakwa menghormati, menghargai hakim dan penegak hukum adalah harus dan mutlak.  Kalau sering menjadi alasan meringankan, kenapa tidak sekalian memberikan petunjuk tata cara melakukan kejahatan secara sopan santun dan aman pada setiap orang? 🙃 Dalam praktik peradilan Indonesia, kita sering menemukan hakim mencantumkan “sikap sopan terdakwa di persidangan” sebagai salah satu alasan meringankan hukuman. Sekilas hal ini tampak wajar, karena kesopanan dianggap sebagai nilai luhur bangsa. Namun, jika ditelaah lebih dalam, menjadikan kesopanan sebagai faktor hukum justru berisiko merusak keadilan itu sendiri. Artikel ini berargumen bahwa kesopanan tidak layak dijadikan alasan meringankan vonis. Kesopanan: Relatif dan Tidak Universal Indonesia adalah ne...