Langsung ke konten utama

MANTAPKAN PRAMUKA

          FOCUS GROUP DISCUSSION MENUJU PRAMUKA LEBIH MANTAP

Jumat, 24 Agustus 2018 demi memantapkan pramuka, pukul 14.45 WIB telah berlangsung kegiatan Focus Group Discussion. Diskusi ini berlangsung  45 menit di Aula Kantor Sekretariat Daerah. Hal-hal yang dibahas mengenai perkembangan Pramuka Nusantara, terutama di Pangandaran.

Pembahasan utama adalah “Peran Media Informasi dan Komunikasi terhadap Publikasi Kepramukaan di Kabupaten Pangandaran”. Ketua DKC bernama Rukman Arifin menerangkan bahwa Focus Group Discussion merupakan forum dimana menguji kefokusan kita untuk memahami suatu permasalahan yang harus kita perbaiki dan kembangkan.

Hari Cipta Wiguna, sebagai Koordinator  DKC, berperan membuka acara dengan sambutannya. Diskusi yang berlangsung secara  nonformal ini dipimpin oleh Ibnu R. Aqila sebagai ketua Scout Journalist. Pesertanya adalah  kaum umum, perwakilan dari beberapa Kwaran di Pangandaran, dan kawan-kawan anggota Pangandaran Scout Journalist.

Tanya jawab mengangkat permasalahan Pramuka. Pentingnya peran media, kerjasama, aktivitas lapangan, sampai pada usaha menarik minat generasi muda untuk berani berperan dan mengikuti Pramuka. Terutama melalui media informasi.

“Menurut saya, ini mah efektif. Sangat bermanfaat. Kan buat Pramuka kedepannya lebih baik lagi”. Kata Akbar, peserta dari SMKN 1 Cijulang. “Saya tadinya agak ngantuk. Tapi ini mah penting dan bermanfaatlah. Saya bisa tangkap bahwa kita pramuka itu perlu tau dan hits juga di media”. Kata Sindi Rahmawati, Peserta dari SMK MU Cimerak.
Focus Group Discussion ini diharapkan sebagai suatu langkah penting dalam memantapkan Pramuka Nusantara.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan yang melibatkan eksploitasi manusia untuk tujuan komersial. Dalam hukum Indonesia, TPPO diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU tersebut, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran/manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik di dalam negeri maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Unsur-Unsur TPPO Terdapat tiga unsur utama dalam tindak pidana perdagangan orang: Proses : Meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang. Cara : Dilakukan dengan ancama...

KAWALELO TIDAK MAJU KARENA KADES DENGAN SUMPAH SAMPAHNYA TAPI MALAH MENGKAMBINGHITAMKAN SOSOK INI? STOP!

Kepada Kepala Desa Kawalelo, jangan ada upaya konyol mengkambinghitamkan warga.  Anda pemimpin yang benar bukan? Atau? Apakah anda tukang tumbalin orang? Anda pemimpin yang beradab bukan? Pada Januari 2022 dan Januari 2023, inisial YAH dan VJ dituduh, disalahkan atas tidak majunya desa Kawalelo selama ini. Awalnya pada Januari 2022 didiamkan dan diabaikan karena terasa terlalu konyol tiba-tiba menyalahkan orang sembarangan tanpa dasar dan tanpa bukti yang jelas, dan seharusnya hanya anak balita yang akan percaya. Rupanya orang yang punya niat aneh memang semakin tidak puas, sehingga mengulangi lagi pada Januari 2023 sambil menuntut sumpah sampah tak berdasar. Tetapi karena tidak berani sendiri, sehingga menghasut masyarakat yang tidak teredukasi dengan baik hingga sempat menimbulkan keresahan bahkan permusuhan. Tak hanya itu, cara yang dipakai juga tidak secara gamblang/langsung. Oknum penghasutan ini mengatasnamakan diri sebagai nenek moyang yang sudah meninggal hampir 20 tahun ya...

Filsafat Ketuhanan sebagai Upaya Pencegahan Radikalisasi dan Terorisme di Tengah Perbedaan Agama di Indonesia

Agama merupakan salah satu sarana spiritual tentang keberadaan Tuhan, bukan organisasi pemufakatan jahat.