Langsung ke konten utama

PENTING ! Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

Hay sobat, saudara-saudari pembaca..
Salam damai dan Tuhan memberkati..
Semoga kita semua selalu dalam bimbingan sang maha kuasa. Diberikan limpahan rahmat dan kesehatan rohani dan jasmani.

Tidak pernah dipungkiri bahwa setiap orang pasti menginginkan untuk hidup sehat dan  bahagia. Menssana In Corpore Sano. Jiwa yang kuat dan sehat terdapat dalam tubuh yang kuat dan sehat pula. Oleh karena itu, jelas bahwa kesehatan penting bagi keberlangsungan hidup.   

Di sekolahku, diajarkan untuk menerapkan serta berbagi segala ilmu pengetahuan yang bermanfaat. Sesuai buku yang dibacakan dalam Gerakan Literasi Sekolah (Wajib baca buku 15 menit setelah upacara atau apel dan mengumpulkan resume tiap Sabtu), Kali ini saya berbagi tentang ilmu kesehatan yaitu: Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK atau P3K) sesuai isi buku yang sampulnya terlihat jelas di atas.  


LANGKAH-LANGKAH PERTAMA KETIKA MELAKUKAN PERTOLONGAN.

Kita perlu mengetahui hal-hal pokok dan utama pada diri korban.
1. Ketika sedang cedera, kita harus memperhatikan tiga hal ini choy sebelum melakukan pertolongan.
                        a. Pernapasan
Pastikan saluran pernapasan korban tidak tersumbat oleh lidah, lendir atau tersumbat oleh benda-benda lain yang mungkin masuk dan ada dalam saluran/lubang pernapasan yaa. Kalo tersumbat terus gak diperiksa yaa bakal repot tuh guys. Tersumbat terus, tidak bisa bernapas ya akan meninggal😢😢.
                        b. Napas
Carilah kepastian apakah korban masih bisa bernapas meskipun tidak lancar. Salah satu cara mudah untuk memastikannya adalah dengan cermin atau mata pisau yang berbahan stainles di depan mulut atau hidung korban yah guyss. Jika cermin atau pisau tersebut kabut, berarti korban tersebut masih bisa bernapas. Jika situasi mengarahkan pada keadaan yang terakhir, kita bisa segera bertindak dengan nafas buatan yaa guys.
                        c. Peredaran darah
Periksalah nadi korban, apakah masih berdenyut atau tidak. Caranya adalah dengan menggenggam pergelangan tangan korban dari luar, jari tengah kita menekan pada urat nadi peregelangan tangan korban. Saudara-saudari pembaca juga bisa meletakkan ujung jari telunjuk ke urat nadi pada sudut rahang bawah korban. Rasakan yaa guys. Jika masih berdenyut, maka kita bisa melakukan tindakan pertolongan selanjutnya. Tapi jika nadi rahang korban tidak berdesnyut, segeralah melakukan tindakan pembangkitan fungsi jantung melalui cara Kardiopulmonar (jantung paru-paru) yang disingkat CPR (Cardio Pulmonary Resuscitation).

2. Suatu tindakan cepat harus dilakukan pada korban-korban yang mengalami pendarahan berat, keracunanm atau denyut jantung dan napasnya terhenti. Ketiga hal pokok ini sangat mementukan atas jaminan kelangsungan hidup lho guys. Kita harus melakukan sesuatu untuk melakukan pertolongan pertama dalam situasi-situasi ini, karena setiap detik waktu adalah berharga.

3. Saat kita mengangkat korban cedera, satu hal yang perlu kita ketahui yaitu: Tidak boleh mengangkat pada bagian leher atau tulang punggungnya. Teknik ini diperbolehkan jika tindakan ini dipandang perlu, bahkan harus, guna menghindari korban dari dampak susulan yang lebih parah.

4.  Dalam keadaan darurat dan bantuan medis belum datang di tempat kecelakaan. Langkah yang bisa kita lakukan adalah membiarkan korban berbaring tenang tanpa gangguan. Jika korban mengalami muntah-muntah dan dipastikan tidak menhimbulkan bahaya pada organ lehernya, sobat pembaca bisa memutar kepalanya. Tapi ingat.. secara perlahan dan hati-hati ok.. Tujuannya untuk menghindari tersumbatnya saluran pernapasan.





           




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan yang melibatkan eksploitasi manusia untuk tujuan komersial. Dalam hukum Indonesia, TPPO diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU tersebut, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran/manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik di dalam negeri maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Unsur-Unsur TPPO Terdapat tiga unsur utama dalam tindak pidana perdagangan orang: Proses : Meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang. Cara : Dilakukan dengan ancama...

KAWALELO TIDAK MAJU KARENA KADES DENGAN SUMPAH SAMPAHNYA TAPI MALAH MENGKAMBINGHITAMKAN SOSOK INI? STOP!

Kepada Kepala Desa Kawalelo, jangan ada upaya konyol mengkambinghitamkan warga.  Anda pemimpin yang benar bukan? Atau? Apakah anda tukang tumbalin orang? Anda pemimpin yang beradab bukan? Pada Januari 2022 dan Januari 2023, inisial YAH dan VJ dituduh, disalahkan atas tidak majunya desa Kawalelo selama ini. Awalnya pada Januari 2022 didiamkan dan diabaikan karena terasa terlalu konyol tiba-tiba menyalahkan orang sembarangan tanpa dasar dan tanpa bukti yang jelas, dan seharusnya hanya anak balita yang akan percaya. Rupanya orang yang punya niat aneh memang semakin tidak puas, sehingga mengulangi lagi pada Januari 2023 sambil menuntut sumpah sampah tak berdasar. Tetapi karena tidak berani sendiri, sehingga menghasut masyarakat yang tidak teredukasi dengan baik hingga sempat menimbulkan keresahan bahkan permusuhan. Tak hanya itu, cara yang dipakai juga tidak secara gamblang/langsung. Oknum penghasutan ini mengatasnamakan diri sebagai nenek moyang yang sudah meninggal hampir 20 tahun ya...

Filsafat Ketuhanan sebagai Upaya Pencegahan Radikalisasi dan Terorisme di Tengah Perbedaan Agama di Indonesia

Agama merupakan salah satu sarana spiritual tentang keberadaan Tuhan, bukan organisasi pemufakatan jahat.