Langsung ke konten utama

CIMEKAR





                                                      CIMEKAR_PEMEKAR INDAH DAMAI

          Cerahnya pagi menyambut semangat untuk beraktivitas. Angin yang membelai mengajak untuk bermain dan bersenang-senang dengan semangat langkah kaki ramah menuju Stasiun Kereta Api Cimekar. Senyuman tersungging tersapa ramah hampir d isetiap langkah perjalanan. Ramah Indonesia. Canda tawa berjalan kaki tak ragu bagi hati sampai di Stasiun tersebut.


          Stasiun Cimekar. Mekarnya adalah bunga keindahan alam yang patut diterjemahkan dari pandangan kagum, bersama hati yang memuji tanda indah anugerah Tuhan. Bagaimana tidak? Letaknya di dekat Stadion Gelora Bandung Lautan Api dan hamparan sawah yang luas, bersama burung-burung putih yang betah akan kedamaiannya. Gotong-royong sang pejuang pangan, para petani yang lestari indah tradisi Indonesia. Indahnya tempat damai dan hati berbalut kesejukan dengan pemandangan yang menarik kesederhanaan untuk berbaur.
Stasiun Cimekar diresmikan pada 21 Maret 2000. Stasiun yang dulunya adalah Halte Ciendog ini, terletak di Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Hijau sawah membentang, ceria burung-burung putih dan senyum yang sedang bergotong-royong, menggerogoti hati dan pikiran menjadi tenang dan nyaman. Suasana sejati sederhananya rindu Indonesia..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan yang melibatkan eksploitasi manusia untuk tujuan komersial. Dalam hukum Indonesia, TPPO diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU tersebut, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran/manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik di dalam negeri maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Unsur-Unsur TPPO Terdapat tiga unsur utama dalam tindak pidana perdagangan orang: Proses : Meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang. Cara : Dilakukan dengan ancama...

KAWALELO TIDAK MAJU KARENA KADES DENGAN SUMPAH SAMPAHNYA TAPI MALAH MENGKAMBINGHITAMKAN SOSOK INI? STOP!

Kepada Kepala Desa Kawalelo, jangan ada upaya konyol mengkambinghitamkan warga.  Anda pemimpin yang benar bukan? Atau? Apakah anda tukang tumbalin orang? Anda pemimpin yang beradab bukan? Pada Januari 2022 dan Januari 2023, inisial YAH dan VJ dituduh, disalahkan atas tidak majunya desa Kawalelo selama ini. Awalnya pada Januari 2022 didiamkan dan diabaikan karena terasa terlalu konyol tiba-tiba menyalahkan orang sembarangan tanpa dasar dan tanpa bukti yang jelas, dan seharusnya hanya anak balita yang akan percaya. Rupanya orang yang punya niat aneh memang semakin tidak puas, sehingga mengulangi lagi pada Januari 2023 sambil menuntut sumpah sampah tak berdasar. Tetapi karena tidak berani sendiri, sehingga menghasut masyarakat yang tidak teredukasi dengan baik hingga sempat menimbulkan keresahan bahkan permusuhan. Tak hanya itu, cara yang dipakai juga tidak secara gamblang/langsung. Oknum penghasutan ini mengatasnamakan diri sebagai nenek moyang yang sudah meninggal hampir 20 tahun ya...

Filsafat Ketuhanan sebagai Upaya Pencegahan Radikalisasi dan Terorisme di Tengah Perbedaan Agama di Indonesia

Agama merupakan salah satu sarana spiritual tentang keberadaan Tuhan, bukan organisasi pemufakatan jahat.